Your shopping cart

Sejarah Perpustakaan UMPKU

Sejarah berdirinya Perpustakaan UM PKU Surakarta tidak terlepas dari sejarah UM PKU Surakarta sebagai lembaga induknya, dan merupakan salah satu syarat berdirinya perguruan tinggi adalah adanya perpustakaan  perguruan  tinggi.  UM PKU Muhammadiyah  mulai  dirintis  sejak  tahun  1993 dimana saat itu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Majlis Pembina Kesehatan Kodia Surakarta mengajukan ijin pendirian Pendidikan D.III Kesehatan. Dan berdiri dengan nama Akademi Keperawatan Muhammadiyah Surakarta disingkat Akper Muhammadiyah Surakarta dengan ijin operasional Nomor: HK.00.06.1.1.3180 tanggal 1 September 1993. . Pendirian ini sebagai upaya kerjasama dengan pemerintah untuk memajukan kesejahteraan Ummat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Banyaknya Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan yang muncul pada saat itu dan adanya kesamaan nama dengan Intitusi lain. Maka ± pada tahun 1994 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kodya Surakarta menetapkan penggantian nama dari AKPER Muhammadiyah Surakarta menjadi AKPER PKU Muhammadiyah Surakarta.

Pada tanggal 5 September 2008 Akper PKU Muhammadiyah Surakarta mendapat amanah dari Kementerian Pendidikan Nasional R.I. untuk mengelola Akbid PKU Muhammadiyah Surakarta dengan SK. Mendiknas. R.I. No.: 177/D/O/2008. Selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2009 Akper PKU Muhammadiyah Surakarta mendapat ijin alih bina dari Depkes ke Diknas dengan nomor: 152/D/O/2009. Dan pada tanggal 28 September 2011 Akper PKU Muhammadiyah Surakarta mendapat SK. Perpanjangan Ijin dari Kementerian Pendidikan Nasional Kopertis Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah dengan nomor: 8813/D/T/K-VI/2011.

Kemudian pada tanggal: 14 September 2012 mendapatkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 319/E/O/2012 tentang: Penggabungan Akademi Keperawatan (AKPER) PKU Muhammadiyah Surakarta dan Akademi Kebidanan Muhammadiyah Surakarta yang Diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah di Provinsi Jawa Tengah Menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) PKU Muhammadiyah Surakarta di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah yang Diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah di Provinsi Jawa Tengah. 

Dan pada tahun 2019 STIKES PKU Muhammadiyah berubah menjadi Institut Sain dan Teknologi PKU Muhammadiyah, yang diikuti dengan bertambahnya program studi tidak hanya dibidang Kesehatan namun juga teknologi informasi. Dan pada Februari 2025 berubah menjadi Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta

VISI 

Menjadi perpustakaan terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang Unggul, Adaptif  guna mendukung pelaksanaan CATUR DHARMA Perguruan Tinggi Secara Utuh berbasis Teknologi Informasi

MISI

Menjadi fasilitator utama Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta dalam pelestarian, pengaksesan dan pemberdayaan informasi guna menunjang kegiatan belajar mengajar, penelitian’ pengabdian masyarakat dan AIK dengan :

1.       Menyediakan sarana sumber-sumber informasi ilmu pengetahuan bagi civitas akademika

2.       Menyediakan sarana sumber-sumber kajian keislaman dan kemuhammadiyahan (AIK)

3.       Memberi layanan informasi keilmuan yang dapat memperluas kegiatan belajar-mengajar    dan penelitian.

4.       Mengembangkan upaya pemberdayaan informasi yang telah dimiliki perpustakaan untuk civitas akademika, alumni dan masyarakat dalam kaitannya dengan konsep belajar seumur hidup

5.       Pembangunan jaringan informasi pada perguruan tinggi baik ditingkat nasional maupun internasional

6.       Pengembangan system perpustakaan digital dalam rangka mengelola dan melestarikan    informasi ilmu pengetahuan

Tata-Tertib dan Sanksi

.  1.Penitipkan   barang   bawaan   yang   berupa   tas,   kantong,   jaket,   dan semacamnya pada tempat penitipan.

22. Wajib mengisi presensi pengujung di komputer anjungan yang sudah disediakan.

33. Barang-barang    berharga    seperti    uang,    surat-surat    penting    dan semacamnya, sebaiknya tidak di bawa serta.

44.  Memberi kesempatan bagi petugas untuk memeriksa buku-buku/barang- barang bawaan sebelum meninggalkan perpustakaan.

55. Tidak  berbicara  keras  dan  membuat  gaduh  agar  tidak  mengganggu pembaca lain.

66. Menjaga  keutuhan koleksi yang di pinjam/dibaca.

77. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan.

88. Membawa peralatan tulis menulis sendiri dan tidak mengganggu staf perpustakaan untuk kebutuhan tersebut.

99. Meletakan koleksi yang telah selesai dibaca di meja baca dan sekali kali tidak diperkenankan  menyusun sendiri di Rak.

10. Tidak di perkenankan merokok, makan minum di ruang koleksi dan ruang baca.

11.  Mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya dan mematuhi peraturan peminjaman yang berlaku.

 

 

A.    Himbauan

1.    Jika ada sesuatu yang tidak jelas, minta petunjuk kepada bagian sirkulasi Perpustakaan ITS PKU Muhammadiyah Surakarta.

2.   Carilah  buku-buku/koleksi  yang  dibutuhkan,  selanjutnya  cari  di rak/lemari. Dan jika anda mau masuk di ruangan koleksi Cadangan/Referensi dan koleksi khusus, serahkan Kartu Pembaca/Kartu Anggota Tamu kepada petugas.

3.   Jika anda mau keluar dari ruangan perpustakaan, baju anda harus tetap dalam keadaan rapi, dan serahkan nomor penitipan anda kepada bagian penitipan serta periksalah barang anda dengan baik, dan ucapkan terima kasih.

 

B.     Sanksi-sanksi

1.    Bagi anggota yang terlambat mengembalikan pinjaman buku perpustakaan diwajibkan membayar denda Rp. 500,- (lima ratus rupiah perhari untuk koleksi umum.

2.    Peminjam  yang  menghilangkan  atau  merusak  buku,  wajib  mengganti dengan buku yang sama.

3.    Bagi pengguna jasa perpustakaan yang kedapatan merobek, merusak atau membawa  keluar  bahan  koleksi  perpustakaan  tanpa  melalui  prosedur, wajib  mengganti  dengan  3  (tiga)  kali  lipat  dari  harga  terakhir  buku tersebut, atau yang bersangkutan di cabut sebagai anggota perpustakaan selama 2 semester berturut-turut.

4.    Bagi dosen yang tidak mengembalikan buku yang telah ditagih sebanyak 3 kali oleh Ka. Perputakaan, maka pimpinan Universitas akan memberikan surat tagihan terakhir, dan apabila belum juga diindahkan maka dosen yang bersangkutan akan diptong gaji/ tunjangan sesuai  jumlah denda yang terakumulasi   dan   diwajibkan   mengembalikan   bahan   pustaka   yang dipinjam, jika tidak mengembalikan   sendiri maka koleksi buku yang dipinjam akan dijemput oleh pihak institut.